Indeks / Akhlak / Akhlak Mulia / Taqwa / Ciri dan amalan orang yang bertaqwa / Tetap memberi nafkah kepada mantan istrinya (selama iddah)
Tetap memberi nafkah kepada mantan istrinya (selama iddah)
QS. Al-Baqarah [2] : 241
وَلِلْمُطَلَّقَٰتِ مَتَٰعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ
Kementrian AgamaKepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.