Indeks  /  Akhlak  /  Akhlak Mulia  /  Taqwa  /  Ciri dan amalan orang yang bertaqwa  /  Tetap memberi nafkah kepada mantan istrinya (selama iddah)

Tetap memberi nafkah kepada mantan istrinya (selama iddah)

2 : 241

QS. Al-Baqarah [2] : 241

وَلِلْمُطَلَّقَٰتِ مَتَٰعٌۢ بِٱلْمَعْرُوفِ ۖ حَقًّا عَلَى ٱلْمُتَّقِينَ

Kementrian AgamaKepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban bagi orang-orang yang bertakwa.