"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya". Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: "Yang lebih dari keperluan". Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir,"
Belum ada catatan batas bacaan
عَنْ مُعَاذٍ الْجُهَنِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم قَالَ :
مَنْ قَرَأَ الْقُرْآنَ وَعَمِلَ بِمَا فِيهِ، أُلْبِسَ وَالِدَاهُ تَاجًا يَوْمَ الْقِيَامَةِ، ضَوْءُهُ أَحْسَنُ مِنْ ضَوْءِ الشَّمْسِ فِي بُيُوتِ الدُّنْيَا، لَوْ كَانَتْ فِيكُمْ فَمَا ظَنُّكُمْ بِالَّذِي عَمِلَ بِهَذَا.
رواه أبو داود
Mu’az al-Juhani ra berkata: Rasulullah saw bersabda:
Barangsiapa membaca al-Qur’an dan mengamalkan apa yang terdapat di dalamnya, maka pada hari kiamat nanti, kedua orangtuanya akan dipakaikan mahkota yang cahayanya lebih indah daripada cahaya matahari yang menyinari rumah-rumah kalian. Kalaulah hal itu terjadi pada diri kalian, bagaimana halnya terhadap yang mengerjakannya.
Hadis da’if, diriwayatkan oleh Abu Dawud (hadis no. 1241). Dalam sanadnya terdapat Zabban ibn Fa’id, yang dinilai da’if oleh beberapa ulama (lihat biografinya dalam Tahdzib al-Kamal, karya al-Mizzi, jil. IX, h. 281-282; Taqrib al-Tahdzib, karya Ibn Hajar, h. 213).