Indeks / Syariah / Fiqh Ahwal Syakhshiyah / Anggota Keluarga / Anak / Fiqh Hubungan Anak dengan Orang tua / Larangan menikah dengan mantan istri ayah
Larangan menikah dengan mantan istri ayah
QS. An-Nisa' [4] : 22
وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلًا
Kementrian AgamaDan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).