Indeks  /  Syariah  /  Fiqh Ahwal Syakhshiyah  /  Anggota Keluarga  /  Anak  /  Fiqh Hubungan Anak dengan Orang tua  /  Larangan menikah dengan mantan istri ayah

Larangan menikah dengan mantan istri ayah

4 : 22

QS. An-Nisa' [4] : 22

وَلَا تَنكِحُوا۟ مَا نَكَحَ ءَابَآؤُكُم مِّنَ ٱلنِّسَآءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۚ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَمَقْتًا وَسَآءَ سَبِيلًا

Kementrian AgamaDan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh).