Indeks / Syariah / Fiqh Ahwal Syakhshiyah / Rumah Tangga / Solusi Konflik / Jika tidak dapat dipertahankan lagi maka dipisah/cerai
Jika tidak dapat dipertahankan lagi maka dipisah/cerai
QS. An-Nisa' [4] : 130
وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ ٱللَّهُ كُلًّا مِّن سَعَتِهِۦ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمًا
Kementrian AgamaJika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.