Indeks  /  Syariah  /  Fiqh Ahwal Syakhshiyah  /  Rumah Tangga  /  Solusi Konflik  /  Jika tidak dapat dipertahankan lagi maka dipisah/cerai

Jika tidak dapat dipertahankan lagi maka dipisah/cerai

4 : 130

QS. An-Nisa' [4] : 130

وَإِن يَتَفَرَّقَا يُغْنِ ٱللَّهُ كُلًّا مِّن سَعَتِهِۦ ۚ وَكَانَ ٱللَّهُ وَٰسِعًا حَكِيمًا

Kementrian AgamaJika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunia-Nya. Dan adalah Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Bijaksana.