Indeks / Syariah / Fiqh Mu'amalah / Konsep / Janji / Kewajiban menginformasikan pihak lain jika membatalkan perjanjian
Kewajiban menginformasikan pihak lain jika membatalkan perjanjian
QS. Al-'Anfal [8] : 58
وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِن قَوْمٍ خِيَانَةً فَٱنۢبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَىٰ سَوَآءٍ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُحِبُّ ٱلْخَآئِنِينَ
Kementrian AgamaDan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang jujur. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.