إِنْ هُوَ إِلَّا ذِكْرٌ لِّلْعَٰلَمِينَ

"Al Quran ini tidak lain hanyalah peringatan bagi semesta alam."


Sad (38:87)

Qori'ah

Belum ada catatan batas bacaan

Quran audio

No flash player!

It looks like you don't have flash player installed. Click here to go to Macromedia download page.

Pencarian

Kata kunci

*Pencarian kata menggunakan input bahasa arab

Hadis-Hadis Keutamaan al-Quran

عَنْ أَبِي أُمَامَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلّى اللهُ عَلَيْهِ وسَلَّم :

مَا أَذِنَ اللَّهُ لِعَبْدٍ فِي شَيْءٍ أَفْضَلَ مِنْ رَكْعَتَيْنِ يُصَلِّيهِمَا، وَإِنَّ الْبِرَّ لَيُذَرُّ عَلَى رَأْسِ الْعَبْدِ مَا دَامَ فِي صَلَاتِهِ، وَمَا تَقَرَّبَ الْعِبَادُ إِلَى اللَّهِ بِمِثْلِ مَا خَرَجَ مِنْهُ.

 قَالَ أَبُو النَّضْرِ: يَعْنِي الْقُرْآنَ.

رواه الترمذي وأحمد

Abu Umamah ra berkata: Rasulullah saw bersabda:

Allah tidaklah mengizinkan sesuatu kepada hambanya melebihi kebaikan salat dua raka’at yang dia dirikan, dan sesungguhnya kebaikan itu akan berputar disekitar kepala sorang hamba selama dia dalam shalatnya, dan tidaklah seorang hamba mendekatkan diri kepada Allah lebih baik dari apa yang keluar dari-Nya.

Abu al-Nadr berkata: Maksudnya adalah al-Qur’an.

 

Hadis gharib, dhaif, diriwayatkan oleh al-Tirmizi (hadis no. 2836) dan Ahmad (hadis no. 21274). al-Tirmizi berkata bahwa sanad hadis ini tidak kami ketahui kecuali melalui jalan ini. Al-Suyuti menghukum hadis ini sahih (al-Jami’ al-saghir, hadis no. 7803). Al-Munawi menolak pendapat al-Suyuti seraya mengingatkan bahwa pada sanadnya terdapat Bakr ibn Khunais, seorang perawi yang ditinggalkan oleh Ibn al-Mubarak dan beberapa kritikus lainnya. Al-Dzahabi menilainya wahin, perawi dha’if (faydl al-Qadir, jil, V, h. 504-505). Bakr menurut banyak kritikus rijal al-hadits, dinilai lemah. Al-Nasai mengatakan : dha’if. Al-Daruqutni mengatakan : matruk, perawi yang ditinggalkan. Namun demikian, Ibn Hajar berpendapat bahwa dia shaduq, perawi jujur, namun banyak kesalahannya (lihat biografinya dalam kitab Tahdzib al-Kamal, karya al-Mizzi, jil, IV, h. 208-2 11; Taqrib al-Tahdzib, karya Ibn Hajar, h, 126). Karena sanad hadis ini lemah, penulis, penulis sependapat dengan mereka yang men-dha’if-kan hadis ini. Wallahu A’lam.