Indeks  /  Aqidah  /  Agama  /  Manusia dalam Beragama  /  Fasik  /  Definisi  /  Tidak menjalankan hukum Allah termasuk fasik

Tidak menjalankan hukum Allah termasuk fasik

5 : 47

QS. Al-Ma'idah [5] : 47

وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ ٱلْإِنجِيلِ بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فِيهِ ۚ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ فَأُو۟لَٰٓئِكَ هُمُ ٱلْفَٰسِقُونَ

Kementrian AgamaDan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.