Indeks  /  Syariah  /  Fiqh Ahwal Syakhshiyah  /  Anggota Keluarga  /  Anak Yatim  /  Berbagi kepada yatim ketika membagi waris

Berbagi kepada yatim ketika membagi waris

4 : 8

QS. An-Nisa' [4] : 8

وَإِذَا حَضَرَ ٱلْقِسْمَةَ أُو۟لُوا۟ ٱلْقُرْبَىٰ وَٱلْيَتَٰمَىٰ وَٱلْمَسَٰكِينُ فَٱرْزُقُوهُم مِّنْهُ وَقُولُوا۟ لَهُمْ قَوْلًا مَّعْرُوفًا

Kementrian AgamaDan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekedarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.